faq:2022:02:25:000182392_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
di UU HPP PPN pasal 9(8) c dihapus, berarti dalam hal ini apakah seluruh FP atas perolehan dan pemeliharaan bermotor bisa dikreditkan ya pak? selama berhubungan langsung dgn kegiatan usaha, tanpa melihat jenis nya sedan atau apa?
Jawaban
Di Pasal 9 ayat 8 huruf c UU PPN (lama), atas perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan atau station wagon, PM nya tidak dapat dikreditkan. Kemudian kalusul tsb dihapus di UU HPP, sehingga PM atas perolehan dan pemeliharaan sedan atau station wagon menjadi bisa dikreditkan. Ketentuan PPN di UU HPP ini baru berlaku mulai 1 April 2022
FRISKA SALSABILA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/25/000182392_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:40 (external edit)
Discussion