faq:2022:02:25:000182107_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
https://twitter.com/Johan64101744/status/1496774828925198340 Penyerahan Natura berupa bkp, diserahkan pkp, ats natura bkp tersebut sudah masuk objek 21, namun apakah ats natura bkp tersebut yang di beli perusahaan untuk dibagikan ke karyawan , bole dikreditkan ppn? Makasih
Jawaban
Apakah yg ditanyakan PM atas pembelian BKP oleh Perusahaan yg kemudian BKP tsb diberikan ke karyawan boleh dikreditkan/tidak ? Jika Iya . Untuk bisa dikreditkan atau tidaknya kembali ke pasal 9 ayat (8) UU PPN sttd UU Cika . Jika PM tsb masuk salah satu kriteria pasal 9 ayat 8 UU PPN sttd UU Cika maka tidak dapat dikreditkan, jika tidak memenuhi kriteria pasal 9 ayat 8 UU PPN sttd UU Cika maka dapat dikreditkan.
FATHDITYA FALAQI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/25/000182107_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:40 (external edit)
Discussion