User Tools

Site Tools


faq:2022:02:25:000180036_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya ingin bertanya. Jika B1 (Impor) kami tidak ada di prepo, apakah bisa dikreditkan?


Jawaban

iya,, selama PIB nya memenuhi pengertian dokumen yang dipersamakan dgn faktur sesuai per 13/2019, silahkan bisa dikreditkan sesuai ketentuan perundang-undangan. jika di menu prepop tidak ada coba input key in ya. formatnya untuk PIB: no pendaftaran#ntpn

FIDHIA RETNO SAFITRI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P N F O Y
H E Q W X

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U T S L S
 
faq/2022/02/25/000180036_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:39 (external edit)