faq:2022:02:25:000180036_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya ingin bertanya. Jika B1 (Impor) kami tidak ada di prepo, apakah bisa dikreditkan?
Jawaban
iya,, selama PIB nya memenuhi pengertian dokumen yang dipersamakan dgn faktur sesuai per 13/2019, silahkan bisa dikreditkan sesuai ketentuan perundang-undangan. jika di menu prepop tidak ada coba input key in ya. formatnya untuk PIB: no pendaftaran#ntpn
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/25/000180036_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:39 (external edit)
Discussion