faq:2022:02:25:000180033_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pihak luar negeri A menjual pesawat ke pihak luar negeri B. Namun posisi barang saat ini berada di indonesia karena disewa oleh Perusahaan indonesia. Ketika penyerahan ke pembeli pihak B maka yang mengurus PEB dan catat di spt PPN tetap dari Perusahaan Indonesia atau seperti apa ya?
Jawaban
Karena barangnya di indo, harusnya memang akan ada ekspor barang keluar. Tp disini kan transaksi penjualan itu dilakukan oleh pihak a dan pihak b. Sedangkan kalau peb yg dipersamakan dgn faktur itu kan ngikut per 13/2019. untuk pengakuan PPN nya, baiknya dikonsultasikan ke AR dulu ya bima, karena disini posisinya barang bukan milik perusahaan Indo, dan invoice penjualan itu kan antar pihak LN, gak ada hubungannya dgn pihak di indo
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/25/000180033_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:39 (external edit)
Discussion