User Tools

Site Tools


faq:2022:02:25:000144190_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Hallo min pajak yang baik hati, mau nanya lagi nih. Aset investasi (karena panjang, aku lampirkan dalam bentuk gambar), apakah dilaporkan di SPT menggunakan nilai perolehan / harga pasar per 31 Des 2021? terima kasih dibalas agent sebelumnya: Sesuai Lampiran PER-19/PJ/2014 tentang Bentuk Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi & Badan beserta Petunjuk Pengisiannya, kolom Harga Perolehan diisi harga perolehan dari masing-masing harta yang dimiliki sesuai dengan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang PP


Jawaban

Sampai saat ini aturannya masih mengacu pada petunjuk pengisian SPT di lampiran PER-36/2015. Untuk pengisian harga perolehan di daftar harta diisi dengan harga perolehan dari masing-masing harta yang dimiliki sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (pasal 10 ayat 1 UU PPh). Belum ada aturan yang mengubah petunjuk pengisian SPT tsb. Untuk penegasan lebih lanjut silahkan untuk dikonfirmasi ke KPP, agar diteruskan untuk mendapatkan penegasan ke direktorat terkait

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I᠎ S D​ V O
Y D L᠎ P A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E Z R᠎ C P
 
faq/2022/02/25/000144190_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:37 (external edit)