faq:2022:02:25:000129024_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pagi min. Mau nanya soal resitusi pendahuluan ppn. Pasal 17D KUP sesuai PMK 209/2021 itu apakah perlu Surat Ketetapan WP beresiko rendah ? izin mas/mba, mungkin ini yg dimaksudn wp kalau sesuai 17D kup berarti wp dengan persyaratan tertentu, itu tidak perlu surat ketetapan kan ya?
Jawaban
iya mba, kalau 17D berarti persyaratan tertentu mba, tidak ditetapkan
ELLY KUSUMAWARDANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/25/000129024_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)
Discussion