faq:2022:02:25:000129023_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mohon bantuannya mas/mbak https://twitter.com/salsabilanibras/status/1497066869773434881 Berkaitan kembali dengan PMK 173/2021, saya melihat bahwa ada syarat agar PPN tidak dipungut yaitu menyerahkan PPJB. Jika misalkan PPN ini terpusat di kantor pusat Jakarta, apakah kantor cabang yg di BATAM harus tetap menyerahkan PPJB juga? Mohon penjelasannya. Terimakasih
Jawaban
Batam itu KPBPB, jadi tidak bisa PPN nya dipusatkan. Sesuai PMK 173/2021, Jika ingin mendapat fasilitas, pengusaha di Batam (dalam hal ini “cabang”) harus membuat PPBJ.
ELLY KUSUMAWARDANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/25/000129023_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)
Discussion