faq:2022:02:25:000128990_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau seandainya bulan ini (Januari 2021),kita tidak sengaja menguplod semua data faktur pajak dari prepopulated data, tapi sebenarnya, ada beberapa faktur pajaknya blm kita terima fisiknya.Atas faktur pajak masukan yg terlanjur diupload ini apakah dapat kita ubah statusnya menjadi “Tidak dapat dikreditkan” pada masa Januari 2022? Dengan demikian, jumlah FP masukan di SPT akan sesuai dengan dokumen FP yg sudah kita terima.Namun jika di bulan Februari/ Maret kita terima FP fisiknya, apakah kita d
Jawaban
bisa mas
ELLY KUSUMAWARDANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/25/000128990_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)
Discussion