faq:2022:02:25:000128989_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mas/mba memastikan untuk PPN DTP sesuai PMK-26/2021, FP yang sudah ada CAP sesuai PMK dan dilaporkan dalam SPT masa PPN nya itu diperlakukan sebagai laporan realisasi PPN DTP, berarti ga ada laporan realisasi tersendiri kan ya?
Jawaban
betul mba, ga perlu laporan realisasi tersendiri lagi
ELLY KUSUMAWARDANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/25/000128989_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)
Discussion