User Tools

Site Tools


faq:2022:02:25:000128986_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Mohon maaf mas mbak agak lupa ???? izin bertanya apabila WP dalam daerah pabean (TLDDP) membeli barang dari kawasan bebas, apakah WP input transaksi tersebut pada dokumen lain pajak masukan? Lalu format nomor dokumennya bagaimana ya mas mbak? Terima kasih sebelumnya


Jawaban

PPN yang tercantum dalam dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan ayat (8), merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak sebagai pembeli Barang Kena Pajak berwujud sepanjang memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. kolom nama dan kolom Nomor Pokok Wajib Pajak pada kode billing atau SSP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, dan alamat Pengusaha Kena

ELLY KUSUMAWARDANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N A Q​ L U
V I P M Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U J᠎ C P O
 
faq/2022/02/25/000128986_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)