Tanya
Mohon maaf mas mbak agak lupa ???? izin bertanya apabila WP dalam daerah pabean (TLDDP) membeli barang dari kawasan bebas, apakah WP input transaksi tersebut pada dokumen lain pajak masukan? Lalu format nomor dokumennya bagaimana ya mas mbak? Terima kasih sebelumnya
Jawaban
PPN yang tercantum dalam dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan ayat (8), merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak sebagai pembeli Barang Kena Pajak berwujud sepanjang memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. kolom nama dan kolom Nomor Pokok Wajib Pajak pada kode billing atau SSP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, dan alamat Pengusaha Kena
ELLY KUSUMAWARDANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion