faq:2022:02:25:000127868_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
izin bertanya, untukk PPn PMSE pengisian pengkreditan FP di eFaktur apakah diinput ke dalam DPP Nilai lain atau bukan pemungut PPN?
Jawaban
diinput di dokumen lain pajak masukan, pada bagian detail bisa dipilih pemanfaatan JKP
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/25/000127868_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)
Discussion