faq:2022:02:25:000127864_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mengenai update aplikasi e-faktur 3.1 baru tersedia pada Januari 2022, sedangkan PMK-237/PMK.010/2020 berlaku 30 hari sejak tanggal 30 Desember 2020 (29 Januari 2021), bagaimana dengan cap atau keterangan “PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TIDAK DIPUNGUT SESUAI DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 12 TAHUN 2020” untuk faktur pajak yang terbit sebelum e-faktur 3.1 tersedia?
Jawaban
Bisa digali dulu kapan detail transaksi dan penerbitan FP-nya. Karena sejak 2 Februari 2021, PP 12/2020 sendiri sudah dicabut, digantikan dengan PP 40/2021. Kalau terkait cap sendiri, bisa dilakukan sinkronisasi kode cap. Jika setelah sinkronisasi belum ada, keterangannya bisa diinputkan di bagian referensi faktur saja.
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/25/000127864_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion