User Tools

Site Tools


faq:2022:02:25:000127858_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

“#12Q (twitter): karena bukan satu garis lurus, pemberi tetap bayar pph final 4 ayat 2, penerima gimana kak? BPHTB? https://twitter.com/mauliana0107/status/1496786746079469576


Jawaban

#12A: bagi pemberi hibah (kakak), karena tidak masuk 4(3) UU PPh, maka dikenakan PPh 4(2) atas pengalihan tanah/bangunan. Bagi penerima hibah (adik) menjadi penghasilan yang dikenakan ketentuan umum (masuk Induk SPT Tahunan OP). Kalau BPHTB ini kewenangan Pemda ya, Mas Yoga.

BUDIMAN CAHYADI WINARSO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y Y U C W
S B L B P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
X Z H U᠎ S
 
faq/2022/02/25/000127858_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)