faq:2022:02:25:000127851_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PPS. Jika harta tersebut masaih ada sampai sekarang, apakah saya harus mencantumkan di SPT Tahunan 2021 atau 2022 sesuai tanggal ikut PPS?
Jawaban
nanti harta tsb akan dilaporkan sbg harta baru di SPT Tahunan 2022, sesuai ketentuan di PMK 196/2021.
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/25/000127851_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)
Discussion