faq:2022:02:25:000127842_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#53Q : Ijin bertanya mas/mba, Saya ingin menanyakan jika ada subcont marketing dikantor kami, bagaimana perhitungan PPh nya?statusnya BUKAN pegawai tetap, hanya subcon, penghasilan yang diterima tetap setiap bulannya, namu dibawah PTKP. ini tetap kena 21 kan ya mas/mba?
Jawaban
#53A lanjut pm ya mbaa perhitungan bukan pegawai berkesinambungan dan tidak berkesinambungan, arahkan sesuai PER 16 2016
INTAN NUZULAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/25/000127842_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)
Discussion