faq:2022:02:25:000127839_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Saya mendapat bukti potong pph pasal 23 dari klien atas Invoice bulan Desember 2020 adalah tanggal 6 Januari 2021. Apakah atas bukti potong tersebut dapat kami kreditkan pada tahun pajak 2021 sesuai dengan tanggal bukti potongnya?
Jawaban
di bukpot tertera pemotongan untuk masa desember 2020. silahkan digunakan untuk kredit pajak di spt tahun 2020.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/25/000127839_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)
Discussion