User Tools

Site Tools


faq:2022:02:25:000127838_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

izin bertanya, terkait PP9/2022. Apabila perusahaan masih ada kontrak dengan pengusaha konstruksi yg mana perjanjian kontraknya sudah ada dari tahun lalu namun jasanya dibayar bertahap sesuai progres pembangunan, dan jika jasa tsb dibayar setelah peraturan ini terbit, maka untuk tarifnya pakai tarif lama atau baru ya? terimakasih


Jawaban

di pasal II ayat 1 cukup menjelaskan ya Je. untuk kontrak yang dibuat sebelum PP 9 berlaku maka bisa dilihat dari saat pembayarannya. untuk pembayaran sebelum PP 9 berlaku, maka ketentuan tarif masih sesuai dengan PP 51 tahun 2008. sedangkan untuk pembayaran sejak PP 9 berlaku, maka tarif mengikuti ketentuan PP 9 tahun 2022 ya.

EVARISTA ANGELINA LINGGA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P X L N D
G V T X​ E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B H᠎ H L᠎ P
 
faq/2022/02/25/000127838_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)