faq:2022:02:25:000127828_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika saya tenaga ahli bukan pegawai yang mendapat bukti potong 1721 VI di mana DPP yang digunakan 50% dari penghasilan bruto. Pengisian atas penghasilan tersebut pada lampiran 1770-I bagian C bagaimana ya? apakah menggunakan nilai DPP atau penghasilan bruto?
Jawaban
Untuk di spt tahunannya nanti diinput penghasilan neto yaa, setelah dikali 50%
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/25/000127828_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)
Discussion