Tanya
kak admin mau tanya, untuk unit yg sisa DTP 100% yg sudah dapet KIR dan belum terjual, kalo mau mingikuti DTP 50% perlu di daftarin di sikumbang lagi atau tidak untuk mendapatkan KIR, atau boleh menggunakan KIR sebelumnya?thnks“ Ini gmn ya Mas/Mbak?
Jawaban
ini maksudnya ada transaksi yang dapat DTP sesuai PMK 103/2021 namun belum ada penyerahan sampai 31 desember 2021 ya? jika betul, sesuai dengan pasal 14 ayat 1, jika memenuhi klausul tsb maka masih bisa diberikan PPN ditanggung Pemerintah sesuai dengan PMK 6/2022 sepanjang penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah tapak siap huni atau satuan rumah susun siap huni yang dibuktikan dengan berita acara serah terima dilakukan paling lambat 30 September 2022. silahkan dijela
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion