faq:2022:02:25:000127821_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#45Q : Ijin bertanya mas/mba, jika PT membayar royalti ke orang pribadi, bukpot pph 21nya dibuat dengan kode yg mana? bagi orang pribadi penerima royalti, pendapatan royalti ini dimasukkan sebagai pendapatan apa? apakah seharusnya membayar pph final ?
Jawaban
#45A: royalti ini merupakan objek PPh 23 meskipun penerima penghasilannya adalah OP mbaa. jadi dipotongnya bukan PPh 21 tapi PPh 23 yaa
INTAN NUZULAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/25/000127821_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)
Discussion