faq:2022:02:25:000127818_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Terkait insentif pph 21 DTP 2021, kalo belum lapor normal terus lapor di 2022 ini, udah ga bisa kan ya mba? yg di pmk 3 itu hanya untuk pembetulan aja?
Jawaban
betul sekali, yg diatur di PMK 3/2022 tsb untuk yg 2021 hanya atas pembetulan saja. 2021 krna tidak bisa manfaatkan insentif, harus tetap setorkan full pph 21 terutangnya.
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/25/000127818_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)
Discussion