faq:2022:02:25:000127789_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#21Q: Sebelumnya saya telah menerbitkan Faktur Pajak Keluaran untuk masa Januari dan Februari. Tapi ternyata terdapat perubahan kepengurusan sehingga penandatangan Faktur Pajak perlu diganti. Mekanismenya bagaimana ya?
Jawaban
#21A pm yaa mas tambah penandatanganan melalui menu referensi > administrasi user. jangan lupa untuk menyampaikan pemberitahuan perubahan penandatangan faktur sesuai PER-24/PJ/2012 setelah menambah penandatangan, buat faktur pengganti atas faktur yg masih menggunakan ttd lama
INTAN NUZULAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/25/000127789_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)
Discussion