User Tools

Site Tools


faq:2022:02:25:000127789_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#21Q: Sebelumnya saya telah menerbitkan Faktur Pajak Keluaran untuk masa Januari dan Februari. Tapi ternyata terdapat perubahan kepengurusan sehingga penandatangan Faktur Pajak perlu diganti. Mekanismenya bagaimana ya?


Jawaban

#21A pm yaa mas tambah penandatanganan melalui menu referensi > administrasi user. jangan lupa untuk menyampaikan pemberitahuan perubahan penandatangan faktur sesuai PER-24/PJ/2012 setelah menambah penandatangan, buat faktur pengganti atas faktur yg masih menggunakan ttd lama

INTAN NUZULAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Z V V E V
F O᠎ P F R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V X C᠎ M D
 
faq/2022/02/25/000127789_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)