faq:2022:02:25:000127785_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
begini tahun buku perusahaan saya berbeda dengan tahun buku kalender oct 2020 - sep 2021 ini periode kami kami pun sudah lapor spt badan terakhir 31 jan 2022 untuk bukti potong pph 23 ada yang masih terbit di masa pajak agustus 2021 apakah kami masih bisa mengkreditkan ke tahun buku baru kami oct 2021 - sept 2022? karena di peraturan hanya menyebutkan ditahun pajak yang sama seharusnya gak bisa kan ya? walau nyebut tahun pajak di peraturan, tetap masuknya ke tahun buku yg sama
Jawaban
Tahun pajak mengikuti tahun buku
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/25/000127785_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)
Discussion