faq:2022:02:25:000127782_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PMK 32 tahun 2019, kalo ga memenuhi pasal 3, maka tetep ekspor atau penyerahan dn? input diefakturnya gmn
Jawaban
Pasal 6 ayat 2 dan 3 (2) Kegiatan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dianggap sebagai penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai. (3) Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) yang dihasilkan dan dimanfaatkan di luar Daerah Pabean tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai. efaktur 01, npwp 00000000
TI APRI NADILLA S. PANE
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/25/000127782_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)
Discussion