User Tools

Site Tools


faq:2022:02:25:000127782_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

PMK 32 tahun 2019, kalo ga memenuhi pasal 3, maka tetep ekspor atau penyerahan dn? input diefakturnya gmn


Jawaban

Pasal 6 ayat 2 dan 3 (2) Kegiatan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dianggap sebagai penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai. (3) Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) yang dihasilkan dan dimanfaatkan di luar Daerah Pabean tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai. efaktur 01, npwp 00000000

TI APRI NADILLA S. PANE

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V B M O R
R G G V U

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
G G E K X
 
faq/2022/02/25/000127782_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)