Tanya
setelah PP 9 Tahun 2022 ini berlaku, SIUJK yang masih aktif, perlu renewal kembali agar diakui sebagai PPH FINAL JASA KONSTRUKSI? Misal, kami punya vendor PT A, SIUJK yg berlaku itu sampai tahun 2023. Sesuai PP Nomor 9 Tahun 2022 ini, SIUJK akan diubah menjadi SBU Jasa Konstruks. Apakah saat akan pemotongan, kita perlu dokumen SBU JK tersebut dari vendor untuk pemotongan pajak final nya? Dan bagaimana dengan SIUJK yg masih berlaku sampai tahun 2023? Apa yang perlu kita lakukan sebagai wajib paja
Jawaban
Kalau kita lihat di penjelasan pasal 3 kan ada tuh siapa ajaaa yg berhal menerbitkan sbu jasa konstruksi. Menurutku seharusnya siujk itu masih bisa dipakai sebagai dasar, karna ada di pasal 11 aturan sebelumnya tetap berlaku selama tidak bertentangan. tp ini boleh dikonfirmasi lg penegasannya ke kpp yaa.
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion