faq:2022:02:25:000127734_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas/mba kalo wp op setor sendiri pph final atas sewa bangunan, itu harus pake ebupot unifikasi ya berarti?
Jawaban
Pasal 1 ayat 7 PER 24/2021: “SPT Masa PPh Unifikasi adalah SPT Masa yg digunakan oleh Pemotong/Pemungut PPh…” PPh final persewaan tanah bangunan setor sendiri memang termasuk ke dalam Form DOSS ebuni. Akan tetapi, yg wajib pakai ebuni adalah pemotong/pemungut PPh, sesuai PER 24/2021. Sedangkan OP umumnya bukan pemotong, sehingga tidak termasuk yg wajib menggunakan ebuni, dan seharusnya masih bisa menggunakan eSPT 4 ayat 2.
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/25/000127734_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)
Discussion