faq:2022:02:25:000127705_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Tekait peraturan baru dimana semuanya pelaporan harus pakai eform. Saya ingin bertanya apakah hal ini berlaku hanya untuk pelaporan SPT tahunan Badan Tahun Pajak 2021 dan seterusnya? Apabila saya mau melakukan pembetulan untuk tahun sebelum 2021 apakah bisa menggunakan format csv. ? atau
Jawaban
tetep ikut PENG nya ya mas. berlaku seterusnya dan pembetulan juga pakai eform pdf.
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/25/000127705_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)
Discussion