faq:2022:02:25:000127703_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Selamat pagi, saya ingin bertanya pada spt tahunan induk op terdapat penghasilan neto luar negeri (angka 3), apabila saya bekerja tidak satu tahun dan mendapat penghasilan dr luar negeri, apakah angka 3 perlu disetahunkan atau tidak?
Jawaban
Dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak, WPDN wajib melakukan penggabungan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1) dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di Indonesia. (2) Besarnya penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di luar negen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sebagai berikut: a. penghasilan usaha termasuk pen
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/25/000127703_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)
Discussion