User Tools

Site Tools


faq:2022:02:25:000127703_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Selamat pagi, saya ingin bertanya pada spt tahunan induk op terdapat penghasilan neto luar negeri (angka 3), apabila saya bekerja tidak satu tahun dan mendapat penghasilan dr luar negeri, apakah angka 3 perlu disetahunkan atau tidak?


Jawaban

Dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak, WPDN wajib melakukan penggabungan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1) dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di Indonesia. (2) Besarnya penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di luar negen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sebagai berikut: a. penghasilan usaha termasuk pen

MUHAMMAD INDRA PRASETYO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B I C W V
E R Y X K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W M​ I S Q
 
faq/2022/02/25/000127703_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)