faq:2022:02:25:000127692_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
terkait Restitusi Pajak Pendahuluan Pasal 17 C KUP, 17 D KUP, dan 9 Ayat 4 C. sesuai dengan PMK 209/2021apakah 17 D KUP perlu surat ketetapan PKP Beresiko rendah ? jika ya utk pengajuannya prosedurnya spt apa?
Jawaban
tidak perlu
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/25/000127692_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)
Discussion