faq:2022:02:25:000127691_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jasa konstruksi, dia dipotong 2% harusnya 3%, atas kekurangannya bisa disetor sendiri
Jawaban
Pasal 6 ayat 1 PP 51 TAHUN 2008 Dalam hal terdapat selisih kekurangan Pajak Penghasilan yang terutang berdasarkan Nilai Kontrak Jasa Konstruksi dengan Pajak Penghasilan berdasarkan pembayaran yang telah dipotong atau disetor sendiri sebagairnana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), selisih kekurangan tersebut disetor sendiri oleh Penyedia Jasa.
TI APRI NADILLA S. PANE
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/25/000127691_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)
Discussion