User Tools

Site Tools


faq:2022:02:25:000127691_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Jasa konstruksi, dia dipotong 2% harusnya 3%, atas kekurangannya bisa disetor sendiri


Jawaban

Pasal 6 ayat 1 PP 51 TAHUN 2008 Dalam hal terdapat selisih kekurangan Pajak Penghasilan yang terutang berdasarkan Nilai Kontrak Jasa Konstruksi dengan Pajak Penghasilan berdasarkan pembayaran yang telah dipotong atau disetor sendiri sebagairnana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), selisih kekurangan tersebut disetor sendiri oleh Penyedia Jasa.

TI APRI NADILLA S. PANE

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B᠎ W C A F
O D Y U R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M U K​ X Q
 
faq/2022/02/25/000127691_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)