User Tools

Site Tools


faq:2022:02:25:000127679_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kak mohon ijin tanya soal pembelian solar 1. Potong pph tidak 2. Kalo potong berapa tarifnya 3. Masuk ke objek pajak apa di ebupotnya Pembelian dari WP Badan swasta biasa, kepada agen resmi Pertamina. izin tanya mas/mba, ini sepanjang pembeliannya bukan dari produsen/importir BBM berarti gak ada pemungutan pph 22 ya mas/mba? dasar hukumnya PMK-34/PMK.010/2017 ya?


Jawaban

Sepanjang atas penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas oleh produsen atau importir bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas, maka dipungut PPh 22 Tarifnya sesuai Pasal 2 ayat (1) huruf C PMK-34/PMK.010/2017 Atas penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas oleh produsen atau importir bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas adalah sebagai berikut: bahan bakar minyak sebesar: a) 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) dari penjualan tidak ter

MUHAMMAD ANDY RIANO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D᠎ L R Z D
J B H A R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A R​ F J L
 
faq/2022/02/25/000127679_1234.txt · Last modified: (external edit)