faq:2022:02:25:000127678_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
izin bertanya, berapakah tarif pph tax treaty antara indo dan jepang terkait jasa review, pekerjaannya dilakukan di indonesia, (wpln nya ga mau dipotong pph)
Jawaban
WP badan, sepanjang tidak masuk ke penghasilan yang disebutkan khusus di P3B Indonesia-jepang, sepanjang penghasilan yang diberikan sesuai dengan laba usaha di pasal 7, maka Laba perusahaan disuatu Negara hanya akan dikenakan pajak di Negara itu kecuali perusahaan itu menjalankan usahannya di Negara lainnya, melalui suatu pendirian tetap yang berkedudukan disitu.
MUHAMMAD ANDY RIANO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/25/000127678_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)
Discussion