faq:2022:02:25:000127650_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Wp penjual pulsa tk III, non PKP, ingin mengkreditkan FP masukannya bisa? kalau jd PKP gmna?
Jawaban
non PKP ga bisa kreditik FP masukan dan gada kewajiban SPT PPN. jika ingin jd PKP, tk III juga tidak ada pemungutan PPN atas penjualan pulsanya .
SRI HARIMURTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/25/000127650_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)
Discussion