User Tools

Site Tools


faq:2022:02:25:000127650_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Wp penjual pulsa tk III, non PKP, ingin mengkreditkan FP masukannya bisa? kalau jd PKP gmna?


Jawaban

non PKP ga bisa kreditik FP masukan dan gada kewajiban SPT PPN. jika ingin jd PKP, tk III juga tidak ada pemungutan PPN atas penjualan pulsanya .

SRI HARIMURTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S V᠎ E M L
N S Q᠎ G H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
X N U I P
 
faq/2022/02/25/000127650_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)