Tanya
WP bertanya, “Kami bergerak di sector pertambangan batubara, mengalami kendala saat pelaporan SPOP melalui DJP Online, ketika upload File terjadi error Tanggal Lapor SPOP melewati batas akhir seperti di bawah ini, padahal SKT kami baru terbit bulan ini dan jatuh tempo pelaporan di tanggal 31 Maret 2022” ini kenapa ya?bagaimana solusinya?
Jawaban
Pastikan tahun pajak dalam format laporan SPOP nya sudah sesuai dan format penamaan file SPOP yang akan diunggah sudah sesuai. Format penamaan filnye adalah AAAAAAAAAAAAAAAAAA_BBBB_C.xml. A : 18 digit NOP, B : 4 digit Tahun Pajak, C : Kode Pembetulan Ke-. Berdasarkan PMK-48/2021 pasal 14 ayat 1, SPOP disampaikan paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya SPOP. Jika sudah dipastikan pengisian SPOP nya sudah sesuai dan pelaporan SPOP nya tidak melewati batas waktu yang ditent
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion