User Tools

Site Tools


faq:2022:02:25:000127637_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Jika Instansi Pemerintah memiliki transaksi dengan PKP Rekanan. Untuk PPN dipungut dan disetorkan lansung oleh Bendahara Pemerintah. PKP Rekanan sudah melaporkan SPT masa PPN melalui web-efaktur. Permasalahannya disini adalah bahwa ada satu transaksi yang belum dibuatkan Faktur Pajak Keluaran oleh PKP Rekanan (dalam hal ini Perusahaan). Dimana sudah melewati jangka waktu 3 Bulan, akan tetapi untuk SPT masa PPn rutin dilaporkan setiap bulannya. Dalam hal ini PKP Rekanan adalah Pelaksana Konstruk


Jawaban

kalimat ini “Untuk PPN dan PPh Final sudah langsung dipungut dan disetorkan oleh Instansi Pemerintah. ” harusnya ga mungkin yud, kalo belum ada FP dari rekanan, coba konfirm dulu aja ke instansinya, sapa tau yang di cairin hanya atas FP yg sudah di terbitin, sementara utnuk transaksi yang belum terbit FP nya coba diskusikan lebih lanjut dengan instansinya mau gimana, soalnya kalo di aturan kita FP yang di terbitin lebih dari 3 bulan sejak seharusnya di terbitkan malah tidak di anggap sebagai

RIZKI SAFARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K C B Y T
Q C P Z L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I Y C R Q
 
faq/2022/02/25/000127637_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)