Tanya
#11Q (email): Selamat sore, Saya sudah mengikuti PPS, dan sebelumnya sudah melakukan pembetulan SPT setelah berlakunya UU PPS. Tiga minggu lalu, saya mengajukan Pemindahbukuan atas pembetulan SPT yang dibatalkan karena UU PPS, namun permohonan atas PBK saya ditolak di KPP terdaftar dengan alasan belum ada mekanisme yang mengatur… Apa ada petunjuk teknis pembatalan atas SPT pembetulan SPT Tahunan karena UU PPS sehingga saya bisa mengajukan pemindahbukuan atas SPT yang sdh terlanjur dibetulk
Jawaban
#11A: berarti kasusnya pembetulan tsb menyebabkan KB dan udah disetor gitu ya. mungkin KPP menolak dengan alasan SSP sudah diperhitungkan dengan pajak yang terutang dalam SPT. tapi nanti konfirm lagi aja. seharusnya dengan berlakuknya UU HPP, ketika WP menyampaikan SPPH, pembetulan atas SPT 2016-2020 setelah UU HPP diundangkan dianggap tidak disampaikan. memang belum ada peraturan turunan lagi yg mengatur teknisnya seperti apa, jadi sementara ini untuk permohonan Pbk tetap mengacu ke PMK-242/
ALVI FARIZAL
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion