User Tools

Site Tools


faq:2022:02:25:000127612_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

PT kami terbitkan Invoice lebih dr 100. Pertanyaan : 1. Apakah bea materai bisa dibiayakan kpd pihak lwn transaksi? 2. Apakah bisa bea meterai dilunasi dgn cara pemeteraian kemudian? 3. Jika poin 2 bisa, prosedur bagaimana?


Jawaban

objek bea meterai sesuai pasal 3, pihak yang terutang siapa aja sesuai pasal 9 dan pemeteraian kemudian sesuai pasal 17 UU 10/2020 Tambahan: prosedur pemeteraian kemudian, ada di PMK-134/2021 mulai pasal 18

AHMAD ALI MURTADHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F M E Y U
A Z S C M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H K Z M U
 
faq/2022/02/25/000127612_1234.txt · Last modified: (external edit)