faq:2022:02:25:000127593_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Ingin bertanya soal aspek perpajakan atas Klaim Jasa sbb : 1. PT A melakukan penjualan BKP berupa bahan makanan kepada PT B. 2. PT A melakukan pengujian analisis atas sample BKP tersebut ke PT C (Jasa Analisis Sertifikasi Bahan Makanan). 3. PT C melakukan penagihan atas Jasa yang diberikan dengan menerbitkan Inv & FP atas nama PT A. 4. PT A melakukan pembayaran atas tagihan Jasa Analisis tersebut ke PT C. Yang ingin saya tanyakan adalah, Jika PT A ingin melakukan klaim ke PT B atas pengujian
Jawaban
bener dijelasin normatif pake pengertian Harga Jual dan Nilai Penggantian di UU PPN saja
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/25/000127593_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)
Discussion