User Tools

Site Tools


faq:2022:02:24:000185615_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Ini ada transaksi sebenarnya kok, bukan fiktif, Lawan transaksi hanya meminta faktur pajak sebagai acuan pembayaran saja, Nanti setelah di terbitkan pasti dibayar kok, Kan masuk dalam transaksi sebenarnya“


Jawaban

Bisa pakai ketentuan di PMK 18/2021 Pasal 78 dmn FP harus dibuat scr benar, lengkap, dan jelas. Nanti dikaitkan dgn ketentuan saat pembuatan FP di UU PPN sttd Cika yaitu saat penyerahan atau pembayaran mana yg lebih dahulu (pasal 69 ayat (2) PMK-18/2021). Kalo ga sesuai kan berarti FP nya ga benar karena tanggal pembuatan FP nya ga sesuai UU

NATASHA GHITA DESTYVIANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U P M D K
G S L V M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K V T O E
 
faq/2022/02/24/000185615_1234.txt · Last modified: (external edit)