faq:2022:02:24:000185615_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Ini ada transaksi sebenarnya kok, bukan fiktif, Lawan transaksi hanya meminta faktur pajak sebagai acuan pembayaran saja, Nanti setelah di terbitkan pasti dibayar kok, Kan masuk dalam transaksi sebenarnya“
Jawaban
Bisa pakai ketentuan di PMK 18/2021 Pasal 78 dmn FP harus dibuat scr benar, lengkap, dan jelas. Nanti dikaitkan dgn ketentuan saat pembuatan FP di UU PPN sttd Cika yaitu saat penyerahan atau pembayaran mana yg lebih dahulu (pasal 69 ayat (2) PMK-18/2021). Kalo ga sesuai kan berarti FP nya ga benar karena tanggal pembuatan FP nya ga sesuai UU
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/24/000185615_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion