faq:2022:02:24:000185613_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP menanyakan pembetulan SPT Masa PPh 23 tahun 2017 apakah manual di TPT/kurir atau bisa melalui e-bupot?
Jawaban
boleh ditambah dasar hukum pasal 13 per 4 th 2017 » ketentuan untuk pembetulan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 untuk Masa Pajak sebelum Pemotong Pajak ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak, tetap mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-53/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2), Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23 dan/ atau Pasal 26 serta Bukti Pemotongan/ Pemungutannya.
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/24/000185613_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:40 (external edit)
Discussion