Tanya
Mohon maaf, pertanyaan saya adalah mengenai saldo Rekening Bank, sedangkan jawaban Bapak/Ibu lebih mengarah ke Uang Tunai. Apakah itu berarti saya boleh melaporkan Rekening Bank tersebut di PPS skema 1 dan skema 2 sebagai Uang Tunai? Mohon konfirmasinya. Terima kasih banyak sebelumnya. Hormat saya, Mellody — Mas/Mbak izin tanya, WP menanyakan ketentuan rekening bank dalam pelaporan PPS, sudah dijawab dalam email sebelumnya dengan menjelaskan periode perolehan harta untuk kebijakan 1 dan kebijakan 2, untuk pengakuan saldo rekening bank diperlakukan sama dengan uang tunai apakah ada ketentuan khususnya? Terima kasih
Jawaban
Halo mbak, untuk daftar harta di eform PPSnya kan udah ditentuin ya mbak di kolom 3 nama harta (baik kebijakan I ataupun II) udah menyesuaikan dengan di lampiran pmk 196/2021. Untuk rincian harta bersih kebijakan I ada di lampiran huruf B1, kebijakan II ada di lampiran huruf B2. Apabila rekening bank itu gak masuk di uang tunai, tabungan, giro, atau deposito. Silakan bisa masuk ke setara kas lainnya, silakan WP tentukan. Untuk nilai harta kas atau setara kas pakenya nilai nominal baik di kebijakan I atau II, untuk kebijakan I ada pasal 3 ayat (4) dan untuk kebijakan II ada di pasal 6 ayat (4) pmk-196/2021.
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion