faq:2022:02:24:000183029_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
izin tanya mas mba “untuk pengisian ebupot satker untuk ppn/ppnbm untuk rekanan yang tidak memiliki npwp dan dibayarkan oleh satuan kerja itu bagaimana ya? apa sudah dapat solusinya, saya mengalami ini sehingga ga bisa input bukti potong”
Jawaban
Halo gin, ini maksudnya mungkin buat bupot pph nya ya bukan untuk ppn/ppnbm yg putnya pada ebuni ip. Apabila yg dimaksud pada saat input bupot pph nya(misal 22 atau 23) di ebuni ip sesuai lampiran II per-17/2021 bagian petunjuk pengisian bupot PPh pasal 4 ayat (2), 15, 22, dan 23 di huruf A1 memang apabila transaksinya dengan badan maka wajib diisi NPWPnya, bisa dikosongkan/milih yg nik apabila kasusnya op yg tidak memiliki npwp. Secara sistem juga akan ada validasi.
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/24/000183029_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:40 (external edit)
Discussion