faq:2022:02:24:000183025_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya ingin bertanya, untuk pembuatan faktur pajak yg mendapatkan fasilitas pmk 6 yg diperpanjang, sinkronisasi kode cap di efaktur apakah sudah terupdate atau belum ya pak/bu? soalnya kebetulan ketika saya cek di efaktur masih kode cap yg lama
Jawaban
Bisa minta WP sinkron kode cap dulu, lalu jelasin di pasal 9 ayat (7) Dalam hal keterangan “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKSEKUSI PMK NOMOR … /PMK.010/2022” sebagaimana dimaksud pada ayat (6) belum tersedia dalam aplikasi pembuatan Faktur Pajak, Pengusaha Kena Pajak dapat melakukan pembaharuan atas keterangan yang dapat dicantumkan di Faktur Pajak melalui aplikasi dimaksud.
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/24/000183025_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion