Tanya
Pasal 28 PMK 173/PMK.03/2021 ayat 4 Atas penyerahan Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha di TLDDP yang dihasilkan di KPBPB untuk dimanfaatkan di KPBPB oleh Pengusaha di KPBPB dibebaskan dari pengenaan PPN Jika penyerahan JKP yg kami lakukan adalah termasuk dalam ketentuan Pasal 28 ayat (4), secara teknis pada aplikasi eFaktur 3.1, Kami harus menginput informasi mengenai “Keterangan Tambahan” dan “Nomor Dokumen Pendukung” sebagaimana berikut : Informasi apakah yang harus kami isi pada bagian “Nomor Dokumen Pendukung”tersebut ya?
Jawaban
Pada saat sosialisasi diksi dibebaskan disini memang dapat fasilitas dibebaskan bukan maksudnya tidak terutang PPN. Iya buat FP 08, untuk nomor dokumen pendukung coba kosongin, karena di ketentuan yg diminta buat PPBJ adalah untuk yg Pasal 28 ayat (1), ayat (3), ayat (5), dan ayat (8).
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion