faq:2022:02:24:000180562_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apabila mempunyai aset berupa asuransi maka dilaporkan ke SPT nilainya pada premi atau nilai apa ya? mohon petunjuk dan dasar hukum.
Jawaban
aset berupa asuransi ini maksudnya unit link ya mas? Untuk asuransi unitlink, dilaporkan dibagian daftar harta atas investasi unitlinknya saja. Untuk tata cara pelaporan nilai unitlink, silahkan ikuti ketentuan yang ada di FAQ ini, yaitu sebesar saldo unitlink tersisa dikalikan dengan harga perolehan.
SRI HARIMURTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/24/000180562_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:39 (external edit)
Discussion