User Tools

Site Tools


faq:2022:02:24:000180557_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jadi misalkan, saya sebagai pemilik rumah, menyewakan rumah lewat suatu agensi. sebut saja agensi A. agensi A ini akan mencarikan saya penyewa. jika sudah dapat penyewa, agensi akan membayar penghasilan atas sewa rumah dan dipotong sebesar 5% untuk komisi. penghasilan yang saya dapat dari agensi tersebut atas sewa rumah, dikenakan PPh Pasal 4(2) sebesar 10% atau Tarif PPh Pasal 17 ya Min?


Jawaban

untuk penghasilan dari sewa tanah/bangunan tetap objek PPh pasal 4 ayat 2

SRI HARIMURTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V​ L H C O
D C G Q​ Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B I N G Y
 
faq/2022/02/24/000180557_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:39 (external edit)