faq:2022:02:24:000180557_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jadi misalkan, saya sebagai pemilik rumah, menyewakan rumah lewat suatu agensi. sebut saja agensi A. agensi A ini akan mencarikan saya penyewa. jika sudah dapat penyewa, agensi akan membayar penghasilan atas sewa rumah dan dipotong sebesar 5% untuk komisi. penghasilan yang saya dapat dari agensi tersebut atas sewa rumah, dikenakan PPh Pasal 4(2) sebesar 10% atau Tarif PPh Pasal 17 ya Min?
Jawaban
untuk penghasilan dari sewa tanah/bangunan tetap objek PPh pasal 4 ayat 2
SRI HARIMURTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/24/000180557_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:39 (external edit)
Discussion