Tanya
WP menanyakan, misal ini ada perusahaan A dan B, mereka punya kepemilikan di C yg merupakan perusahaan Tbk. Si B rencananya akan ngelepas kepemilikannya di C ke A, dan B ngasih opsi bahwa harga saham yg dijual itu akan dibawah harga bursa (harga nego). sebelumnya, WP sempet nanya ke live chat kring pajak juga, katanya 'mengacu ke KMK 282/1997, itu gaada definisi spesifik dr 'nilai transaksi' sehingga tdk ada ketetapan apakah 'nilai transaksi' yg dimaksud di KMK 282 psl.2 itu hrs mengacu pada h
Jawaban
Kalau penjualan nya di bursa masih mengikuti aturan yg ada di KMK 282/1997. Kalau definisi nilai transaksi memang tidak disebutkan kak. Mengacu ke definisi secara umum saja, atau silahkan konfirmasi KPP ya. Kalau transaksi tidak dibursa, gaada potputnya. Kena tarif umum aja atas keuntungan karena pengalihan harta
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion