faq:2022:02:24:000147498_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
biaya pembayaran pajak penghasilan atas sewa yang dibayar dimuka (untuk september 2021 untuk satu tahun kedepan sampai dengan agustus 2022) untuk biaya pajak penghasilannya dikoreksi fiskal positif semua atau sebagian? ini dijelaskan gmn lagi ya, Kak? bolehkah langsung dijawab koreksi positif seluruhnya atau gmn y? mohon pencerahannya.
Jawaban
PPh tidak bisa dibiayakan ya. Kalau WP sudah mengakui pembayaran PPh itu sebagai beban seluruhnya, maka silahkan dikoreksi fiskal seluruhnya
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/24/000147498_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion