faq:2022:02:24:000129021_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Melalui email ini, saya izin bertanya apakah otoritas pajak Indonesia (DJP) bisa mengeluarkan suatu pernyataan tertulis yang menyatakan bahwa suatu entitas luar negeri tidak memiliki BUT (Badan Usaha Tetap) di Indonesia. Simulasinya sebagai berikut : PT A adalah suatu induk perusahaan yang merupakan entitas di Indonesia. B Limited adalah anak perusahaan PT A yang merupakan entitas negara Belanda. B Limited meminta kepada PT A untuk mendapatkan suatu surat pernyataan tertulis dari otoritas paja
Jawaban
tidak ada mas mekanisme ini secara aturan. Mungkin bisa konsultasikan ke KPP, barangkali KPP punya kebijakan lain mas.
ELLY KUSUMAWARDANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/24/000129021_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)
Discussion