faq:2022:02:24:000129020_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
https://twitter.com/gowithdflo/status/1496693626579353608 ini dijawab seperti apa ya, mas/mba?
Jawaban
Jika bukan merupakan objek pajak maka tidak dilakukan pemotongan PPh. Untuk pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor adalah termasuk pengertian dividen. Namun perlu dilihat juga pasal 24 PMK 18/2021 bahwa Dividen yang dikecualikan dari objek PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) merupakan Dividen yang dibagikan berdasarkan: a. rapat umum pemegang saham; atau b. Dividen interim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undan
ELLY KUSUMAWARDANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/24/000129020_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)
Discussion